Jumat, 26 Juni 2020

Yuk Kenal Lebih Dekat Dengan Rapid Test COVID-19!

Siapa sih yang nggak kenal dengan Rapid Test COVID-19? Sejak akhir bulan Maret 2020 Indonesia mulai melakukan rapid test massal mengikuti sistem yang dilakukan Korea Selatan dalam gerak cepat penanganan COVID-19. Namun saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa rapid test ini untuk mendeteksi adanya virus corona dalam tubuh kita. Faktanya rapid test diperuntukkan untuk pemeriksaan antibodi sebagai deteksi awal untuk mengetahui keadaan seseorang saat ini dalam mencegah penularan Covid-19. Untuk mengetahui ada tidaknya virus corona dalam tubuh kita harus dilakukan tes swab PCR.

Rapid Test COVID-19

Rapid test memiliki fungsi untuk memeriksa IgG dan IgM yang ada di dalam darah, yaitu antibodi yang terbentuk di dalam tubuh saat terjadi infeksi virus. Adapun sampel yang diambil adalah darah atau serum. Pemeriksaan rapid test ini dilakukan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, laboratorium ataupun klinik kesehatan yang menyediakan pemeriksaan rapid test COVID-19. Proses pemeriksaan tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar 10-15 menit untuk setiap pemeriksaannya. Pemeriksaan secara massal sangat efektif dengan menggunakan rapid test karena waktu yang singkat dan pengambilan sampel yang mudah.

Namun terdapat kekukurangan dalam pemeriksaan metode ini.
Dapat diperoleh hasil positif palsu (false positive) karena alat mendeteksi antibodi yang dibentuk tubuh untuk mengalahkan virus corona secara umum (belum tentu COVID-19). Selain itu dapat pula telah terjadi infeksi virus tetapi hasil tes negatif karena antibodi belum terbentuk (false negative).

Bagaimana alur pemeriksaan rapid test yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berikut ini alur pemeriksaan rapid test oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dikeluarkan tanggal 20 Maret 2020:

ALUR PEMERIKSAAN RAPID TEST UNTUK INFEKSI COVID-19
  1. Setiap peserta terlebih dahulu mengisi formulir daftar isian.
  2. Peserta yang hasil rapid test positif, maka dilaksanakan tindakan isolasi rumah selama 14 hari.
  3. Peserta yang kontak erat dengan gejala berat (demam, batuk, dan sesak nafas), maka tindakan rujuk rumah sakit.
  4. Setiap peserta yang hasil rapid test negatif, maka tetap melaksanakan social distancing.

ACTIVE CASE FINDING (RAPID TEST) KUNJUNGAN RUMAH
  1. Teknik pelaksanaan rapid test kunjungan rumah dengan terlebih dahulu mengisi formulir kesediaan.
  2. Penanggung jawab dan pelaksana rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
  3. Sasaran rapid test ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
  4. Hasil rapid test dicatat, dan dilaporkan untuk tindak lanjut diagnostik dan terapi.5. Seluruh kegiatan ini dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19.

Di era saat ini dengan teknologi yang berkembang begitu pesat, beberapa situs memberikan layanan rapid test secara online. Salah satunya adalah Halodoc. Di layanan ini Anda dapat mendaftarkan diri secara online. Sebagai upaya membantu pemerintah dalam menekan laju peningkatan kasus COVID-19, Halodoc menyediakan layanan rapid test yang berlokasi di Jabodetabek yang bekerja sama dengan berbagai mitra rumah sakit. Pemeriksaan rapid test ini menggunakan sampel darah untuk diuji. Darah yang diambil akan digunakan untuk mendeteksi imunoglobulin, yakni antibodi yang terbentuk saat tubuh mengalami infeksi. Dengan begini, pasien pada tahap awal infeksi dapat diidentifikasi lebih cepat. Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi situs Halodoc.

Rapid Test Halodoc
Alur Rapid Test Halodoc

Untuk hasil rapid test yang reaktif diwajibkan untuk lanjut pengujian swab test. Swab test ini menggunakan alat PCR yang mendeteksi ada tidaknya virus dalam tubuh kita dengan membaca kecocokan struktur DNA COVID-19. Untuk hasil non reaktif disarankan untuk menjaga imunitas dan tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19. Jika tetap di rumah disarankan untuk mengikukti protokol isolasi mandiri oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:
  1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.
  2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
  3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19.
  4. Selama di rumah, bisa bekerja dari rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga.
  5. Lakukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
  6. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
  7. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (± 15-30 menit).
  8. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Semoga bermanfaat. Silakan berkomentar :)
EmoticonEmoticon

loading...