Namun terdapat kekukurangan dalam pemeriksaan metode ini. Dapat diperoleh hasil positif palsu (false positive) karena alat mendeteksi antibodi yang dibentuk tubuh untuk mengalahkan virus corona secara umum (belum tentu COVID-19). Selain itu dapat pula telah terjadi infeksi virus tetapi hasil tes negatif karena antibodi belum terbentuk (false negative).
Bagaimana alur pemeriksaan rapid test yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berikut ini alur pemeriksaan rapid test oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dikeluarkan tanggal 20 Maret 2020:
ALUR PEMERIKSAAN RAPID TEST UNTUK INFEKSI COVID-19
- Setiap peserta terlebih dahulu mengisi formulir daftar isian.
- Peserta yang hasil rapid test positif, maka dilaksanakan tindakan isolasi rumah selama 14 hari.
- Peserta yang kontak erat dengan gejala berat (demam, batuk, dan sesak nafas), maka tindakan rujuk rumah sakit.
- Setiap peserta yang hasil rapid test negatif, maka tetap melaksanakan social distancing.
ACTIVE CASE FINDING (RAPID TEST) KUNJUNGAN RUMAH
- Teknik pelaksanaan rapid test kunjungan rumah dengan terlebih dahulu mengisi formulir kesediaan.
- Penanggung jawab dan pelaksana rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
- Sasaran rapid test ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
- Hasil rapid test dicatat, dan dilaporkan untuk tindak lanjut diagnostik dan terapi.5. Seluruh kegiatan ini dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19.
Untuk hasil rapid test yang reaktif diwajibkan untuk lanjut pengujian swab test. Swab test ini menggunakan alat PCR yang mendeteksi ada tidaknya virus dalam tubuh kita dengan membaca kecocokan struktur DNA COVID-19. Untuk hasil non reaktif disarankan untuk menjaga imunitas dan tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19. Jika tetap di rumah disarankan untuk mengikukti protokol isolasi mandiri oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:
- Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.
- Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
- Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19.
- Selama di rumah, bisa bekerja dari rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga.
- Lakukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
- Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
- Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (± 15-30 menit).
- Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.



